call 085269431136| mail_outline imadebagia102020@gmail.com
27 Jan 2022 12:30:53 488 Kali
SAKTI BUANA - Kini, Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di balai desa tanpa harus datang ke kantor Samsat). Melalui BUMK (Badan Usaha Milik Kampung), Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya melalui E-SAMDES. Pembayaran pajak motor dan mobil bisa dilakukan Balai desa Kampung Sakti buana .
Dengan kata lain, Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor cukup dengan datang ke balai desa. E- Samdes dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak mobil atau motor. Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa di proses dengan sarat – sarat yakni, STNK asli, BPKB asli, KTP asli,untuk info lebih lanjut bisa Telpon/WA 0857-9609-2739.
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 40 |
Kemarin | : | 116 |
Total Pengunjung | : | 154.584 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.22.248.254 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |